Mahkamah Konstitusi Terima 273 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang mengenai uji formil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 273 perkara telah didaftarkan sebagai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Perkara yang didaftarkan itu dengan rincian, dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 perkara.

Bacaan Lainnya

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3).

Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *