Brimob di Persimpangan Exit Tol Parungkuda Amankan Pengemudi Mobil Bak Terbuka, Diduga Mabuk

Petugas Koprs Brimob Polda Jabar, saat memintai keterangan pengemudi mobil Bak Terbuka di Persimpangan Exit Tol Parungkuda pada Sabtu (13/04) sekira pukul 23.30 WIB.
Petugas Koprs Brimob Polda Jabar, saat memintai keterangan pengemudi mobil Bak Terbuka di Persimpangan Exit Tol Parungkuda pada Sabtu (13/04) sekira pukul 23.30 WIB.

SUKABUMI – Diduga mengkonsumsi minuman meras (Miras), seorang sopir mobil bak terbuka dengan nomor polisi F 8623 HJ, terpaksa diamankan anggota dari Korps Brigade Mobile (Brimob) Polisi Daerah Jawa Barat dan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi, di ruas Jalan Raya pertigaan Gerbang Exit Tol Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, pihak kepolisian sengaja mengamankan sopir yang belum diketahui identitasnya tersebut pada Sabtu (13/04) malam sekitar pukul 23:30 WIB. Lantaran, saat mengemudikan kendaraannya dalam kondisi mabuk.

Bacaan Lainnya

“Iya, bahkan pengemudi mobil itu membawa kendaraanya secara ugal-ugalan, dia juga nyaris menabrak anggota kita yang tengah melakukan pengaturan arus lalulintas,” kata Fiekry pada Minggu (14/04).

Penangkapan pengemudi mobil bak terbuka ini, bermula saat petugas Kepolisian tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas pada jalur arus balik berdama dari anggota Satuan Brimob Polda Jawa Barat.

“Nah, sekira pukul 23.30 WIB itu, ada satu pengemudi yang membawa masyarakat di mobil bak terbuka dari arah Sukabumi menuju arah Kabupaten Bogor. Memang mobil itu bukan peruntukan untuk manusia ya hanya untuk barang,” bebernya.

Setelah diberhentikan, pengemudi mobil bak terbuka itu tidak bisa berkomunikasi seperti orang pada umumnya. Tidak lama setelah itu, petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengemudi mobil bak terbuka itu, akhirnya mengakui jika dia dalam pengaruh minuman keras.

“Saat kita bawa ke Pos Penjagaan, ternyata ia mengakui telah mengkonsumi minuman keras. Bahkan, pengemudi tersebut tak memiliki surat kelengkapan kendaraan. Seperti Surat Izin Mengemudi (SIM),” paparnya.

Untuk menghindari hak yang tidak diinginkan, akhirnya pengemudi dan mobil bak terbuka tersebut, diamankan petugas Kepolisian untuk dilakukan pemerisaaan lebih dalam.

“Iya, itu kan banyak kesalahannya, terutama pasal yang berbahaya ini menggunakan kendaraan dalam keadaan mabuk. Sekarang kita amankan, mobil kita tahan dan untuk keluarganya kita suruh kembali pulang ke Bogor,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *