11 Caleg Kota Sukabumi Bakal Dievaluasi

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara

SUKABUMI – Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta pemilu serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menerima aduan atau tanggapan dari masyarakat.

Kepala Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara mengatakan, sedikitnya terdapat 11 nama Caleg dari berbagai partai politik peserta pemilu yang dilaporkan masyarakat, terkait adanya Caleg yang saat ini masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dinilai menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

“Pasca penguman DCS kemarin selama lima hari, baik itu di media masa lokal, nasional maupun melalui media elektronik ataupun website KPU Kota Sukabumi, kita (KPU Kota Sukabumi,red) menjaring apa yang menjadi tanggapan masyarakat. Yang terakhir pertanggal 29 Agustus 2023, ada dua tanggapan masyarakat yang isinya sama,” ujar Agung kepada awak media, Rabu (6/9).

Lanjut Agung, hampir rata-rata tanggapan masyarakat tersebut terkait Caleg yang bersangkutan, masih menduduki posisi ataupun jabatan yang dianggap dilarang dalam kontestasi Pemilu. “Yang menurut para pemberi tanggapan ini, mereka (Caleg) harus mundur,” terang dia.

Masih menurut Agung, memang berdasarkan aturan pemilu, ada beberapa jabatan maupun posisi yang tidak diperbolehkan menjadi peserta politik.

“Memang ada jabatan-jabatan tertentu yang memang harus membuat mereka (caleg) itu mundur dari prses pencalonan di pemilu legislatif tahun 2024. Seperti ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD, dan juga ada klausul terkait sebuah badan yang sumber anggarannya berasal dari APBD maupun APBN,” bebernya.

Dirinya melanjutkan, pasca diterimanya tanggapan masyarakat terkait caleg tersebut, KPU Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan tahapan selanjutnya yaitu klarifikasi partai politik terhadap caleg yang bersangkutan.

“Partai Politik diberikan waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi kepada para caleg tersebut. Ketika memang para caleg tersebut memang harus mundur, maka kemudian nanti pada hasil tindak lanjut tanggapan masyarakat, caleg tersebut bisa digantikan,” imbuh dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *