KPU Ancam Coret Paslon, Jika Tak Laporkan Sumbangan Dana Kampanye

SUKABUMI— Untuk urusan aturan PKPU nomor 5 tahun 2017 tetang memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK), Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Sukabumi tak mau main-main.

Bahkan baru-baru ini, KPU bakal memberikan peringatan tegas kepada Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dan Tim pemenangan yang tidak memberikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye ( LPSDK) pada Jumat (20/4). Manakala LPSDK itu tidak di laporkan oleh tim pemenangan Paslon dikenakan sanki pembatalan sebagai Paslon.

Bacaan Lainnya

“Sudah jelas dalam aturan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017. Tim pemenangan harus melaporkan pelaporan dana kampanye sesuai dengan tahapan,” ujar Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum, Dedi Setiadi usai melakukan sosialisasi pelaporan dana kampanye di salah satu hotel di Jalan Salabintana, (18/4) kemarin.

Sumbangan dana kampanye itu kata Dedi harus mengisi beberapa pernyataan identitas penyumbang. Seperti menyertakan nama, alamat, nomer rekening, NPWP dan lainnya. “Mereka kan bisa menyumbangkan barang atau uang, nanti harus dicantumkan dengan jelas,” katanya.

Dalan kesempatan ini, Dedi memberikan sosialisasi untuk persiapan penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Mulai dari jadwal hingga format yang harus dilengkapi oleh setiap tim pasangan calon. “Semua Tim Paslon sudah diberikan penjelasan lagi. Jangan menganggap enteng dengan laporan dana kampanye ini akrena bisa merugikan Paslon,” ujarnya.

Menurut Dedi, terkait pelaporan dana kampanye ini terlihat tidak ada kesinambungan antara Tim pemenangan dan Paslon itu sendiri. Sehingga mereka berjalan masing-masing yang menghiraukan adanya pelaporan dana kampanye. “Tim kampanye gak nyambung dengan calon, makanya kita juga akan undang Paslonnya, biar komunikasi dengan tim nyah nyambung,” tandasnya.

Selain itu tim kampanye juga harus melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan itu disebut Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK ) dimana pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. ” LPPDK itu harus dilaporkan ke KPU Kota Sukabumi sesudah masa kampanye dan sebelum masa pencoblosan sekitar 24 Juni mendatang,” katanya.

Diharapkan tim pemenangan dan Paslon bisa menaati peraturan yang sudah ditentukan oleh KPU. Hal tersebut supaya proses Piwalkot Sukabumi ini berjalan lancar. ” Paslon tinggal menaati aturan yang sudah berlaku dan kami sebagai penyelenggara pemilu sudah mensosialisasikan peraturan itu kepada paslon dan tim pemenangan,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *