Kebijakan Pemerintah dalam Menstimulus Ekonomi Dampak Covid-19

Oleh: Jordan Chan William
(Mahasiswa Program Studi Akuntansi – Universitas Nusa Putra Sukabumi)

Di dalam sejarah peradaban manusia, ada 3 pandemi besar yang terjadi, yang pertama dimulai pada abad keenam, yaitu pada masa Kekaisaran Romawi dan berlangsung selama 2 abad dan wabah ini dinamakan Wabah Justinianik.

Bacaan Lainnya

Yang kedua yaitu Black Death, wabah penyakit ini menyebar dari Asia ke Italia pada tahun 1346 dan bertahan selama 400 tahun, menginfeksi sebagian besar populasi di Eropa dengan tingkat penyebaran wabah yang sangat cepat. Pandemi ketiga dimulai pada tahun 1850-an di dimulai dari Negara Cina, menyebar ke seluruh Asia dengan sangat cepat

Pada saat ini, terjadi Pandemi Besar Virus Corona atau Covid-19, yang merupakan virus berbahaya yang pertama kali teridentifikasi pada Desember 2019 di kota Wuhan, China. Covid-19 merupakan virus yang dapat menular melalui sentuhan atau interaksi, hal ini mengakibatkan cara untuk mencegah penyebaran dari virus ini adalah dengan melakukan social distancing dan dianjurkan untuk selalu berada di rumah selama keadaan seperti ini.

Jika keadaan semakin parah, akan diberlakukannya lockdown di beberapa daerah yang keadaannya sudah sangat parah. Dengan keadaan yang mengharuskan kita untuk tetap berada dirumah mengakibatkan banyak kegiatan ekonomi yang tidak dapat berjalan dengan normal terutama akan terjadinya penekanan pertumbuhan ekonomi dan jelas konsumsi dan produksi berkurang drastis.

Serangan wabah virus Covid-19 diprediksi akan memukul ekonomi global. Di Indonesia sendiri, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa Covid-19 akan memperburuk ekonomi Indonesia, bahkan pertumbuhan ekonomi diprediksi bakal tumbuh hanya sebesar 2,5 persen bahkan bisa mencapai 0 persen.

Keadaan ekonomi yang tidak stabil seperti ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan perekonomian suatu negara termasuk Indonesia. Perlu banyak tidanakan yang harus diambil oleh berbagai pihak termasuk pemerintah. Pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan cepat serta memberlakukan kebijakan-kebijakan yang sekiranya mampu menolong kondisi ekonomi yang memburuk akibat virus Covid-19.

Salah satu contoh dari peran pemerintah dalam menolong kondisi ekonomi yang kian memburuk dapat kita lihat dari keputusan pemerintah Tiongkok yang memberlakukan lockdown khususnya di Provinsi Hubei dengan menutup pabrik-pabrik, menghentikan transportasi umum, dan mewajibkan rakyatnya tinggal di rumah, memang telah melumpuhkan ekonomi provinsi itu. Namun, kebijakan itu terbukti mampu mengatasi penyebaran wabah ini kurang dari tiga bulan, sehingga mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Di Indonesia sendiri, beberapa klaim kesiapan penanganan Covid-19 telah diumumkan pemerintah termasuk kebijakan-kebijakan yang akan diambil, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan antisipasi dampak penularan Covid pada ekonomi domestik (Stimulus Ekonomi).

Pemerintah merilis stimulus ekonomi jilid I di bidang pariwisata dengan memberikan diskon tiket penerbangan domestik dan pembebasan pajak restoran serta hotel di 10 destinasi utama pariwisata nasional.

Stimulus juga memasukkan insentif berupa diskon tiket untuk penerbangan internasional. Tidak cukup dengan satu paket stimulus, pemerintah kembali melanjutkan dengan stimulus ekonomi jilid II yang berisi kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri.

Termasuk dalam paket stimulus fiskal yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%. Pemerintah Indonesia pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Bank Indonesia dalam dua bulan terakhir telah mengeluarkan kebijakan moneter dalam meminimalisir dampak virus corona pada perekonomian Indonesia untuk menjaga stabilisas makro ekonomi dan sistem keuangan.

Pada 20 Februari 2020, Bank Indonesia secara responsif menerbitkan kebijakan untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Kebijakan yang diambil adalah menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75%; mengoptimalkan strategi intervensi di pasar DNDF (Domestic Non Deliverable Forward), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah; dan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional, dari semula 8% menjadi 4%.

Kemudian; menurunkan GWM Rupiah sebesar 50bps yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor; dan memperluas jenis jaminan (underlying) transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

Tak hanya Bank Indonesia dan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengeluarkan aturan untuk memberikan stimulus bagi perbankan Indonesia.

Stimulus yang diberikan berupa pelonggaran penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit di industri perbankan. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran virus Corona, sehingga para debitur tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tambahan anggaran Rp405,1 triliun disiapkan pemerintah guna menahan dampak pendemi ke sektor ekonomi dan sosial. Tambahan dana dalam APBN 2020 tersebut dialokasikan untuk empat sektor utama yang terpapar yaitu belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) Rp 70,1 triliun, dan pemulihan ekonomi nasional Rp150 triliun.

Stimulus fiskal untuk menangani dampak Covid-19 juga dilakukan oleh negara-negara lain di dunia. Bahkan stimulus fiskal Indonesia ternyata masih lebih rendah dari negara tetangga di kawasan ASEAN. Stimulus fiskal untuk penanganan Covid-19 Indonesia bernilai 2,4 miliar dolar AS (0,2% dari PDB Indonesia).

Sedangkan Thailand menggelontorkan 3,9 miliar dolar AS (0,72% dari PDB-nya), Singapura sebesar 4,6 miliar dolar AS (1,24% dari PDB-nya) dan Malaysia mencapai 4,8 miliar dolar AS (1,32% dari PDB-nya).

Dengan demikian, negara lain dengan penduduk yang lebih sedikit ternyata lebih serius untuk memberikan stimulus fiskal dalam mengatasi masalah sosial dan ekonomi sebagai dampak Pandemi Covid-19. Agar stimulus fiskal lebih tepat, cepat, efektif dan efisien, maka sejumlah strategi perlu untuk dilakukan.

Dari kebijakan-kebijakan yang telah di ambil oleh pemerintah dalam mengatasi perekonomian negara yang dapat memburuk karena Covid-19, diharapkan benar-benar mampu mengatasi keadaan perekonomian Indonesia yang semakin memburuk.

Sebenarnya, selain daripada kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah, peran serta perilaku masyarakat juga sangat berpengaruh terhadap keadaan yang semakin memburuk saat ini yang disebabkan oleh Covid-19.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *