Ombudsman Masih Temukan Pelanggaran PPDB 2023

Ilustrasi-PPDB

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih menemukan beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Salah satunya mengenai implementasi penerapan jalur zonasi yang diwarnai sejumlah kecurangan. ORI merekomendasikan perlunya menutup celah-celah itu.

Hasil tersebut disampaikan ORI setelah mengumpulkan hasil pengawasan pelaporan PPDB 2023 periode Maret–Agustus. Pengumpulan data diambil dari 58 kabupaten/kota di 28 provinsi. ”Hasilnya, masih ditemukan beberapa masalah di lapangan,” ucap anggota ORI bidang pendidikan Indraza Marzuki Rais di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Untuk zonasi salah satunya mengenai kerentanan terhadap blank spot saat pelaksanaannya. Juga masih ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian rumah dengan titik koordinat. Ada pula laporan mengenai manipulasi dan pemalsuan dokumen selama proses pendaftaran jalur zonasi.

Masalah lainnya, tidak semua penyelenggara PPDB juga melakukan pembagian zonasi secara luas. ”Masih menentukan zonasi hanya dari titik domisili ke titik sekolah,” ucapnya.

Padahal, dalam ketentuan, mekanisme zonasi juga bisa dibagi berdasar spasial. Artinya, penerapan zonasi bisa dalam lingkup RW atau wilayah, disesuaikan dengan jumlah peserta didik dengan sekolah.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PPDB di lingkungan Kemenag, catatan ORI terkait dengan belum banyaknya pendaftaran menggunakan daring. ”Padahal, pelaksanaan daring direkomendasikan dalam aturan,” katanya.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menyatakan, masalah PPDB, khususnya jalur zonasi, mayoritas terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Khususnya di jenjang SMA dan SMP. ”Kalau untuk PPDB SD tidak ada masalah,” ujarnya. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *