JAKARTA — Polemik menyampaikan selamat Natal seperti sebuah isu berulang. Rutin mencuat menjelang perayaan Natal yang jatuh setiap 25 Desember. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi berharap masyarakat menyikapi polemik hukum menyampaikan ucapan natal secara arif dan bijaksana.
Zainut yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI menuturkan memang ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ucapan Selamat Natal. “Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan,” kata Zainut Sabtu (18/12).
Politisi PPP itu mengatakan, MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya. MUI pusat mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya.
“Saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama,” jelasnya. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.