Begitu juga sebaliknya, Zainut menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama.
“Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama,” terangnya. Tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia.
Zainut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Kemudian tidak menjadikannya sebuah polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.






