Seperti diketahui, dari 8 terpidana pelaku kasus Vina Cirebon, 7 diantaranya masih mendekam di lapas dengan hukuman penjara seumur hidup.Sementara 1 pelaku lainnya yakni Saka Tatal yang ketika kejadian di tahun 2016 berstatus di bawah umur, sudah bebas setelah menjalani vonis 8 tahun penjara dipotong masa tahanan dan remisi
Permintaan keterangan terhadap 7 terpidana tersebut, berkaitan dengan status daftar pencairan orang (DPO) 3 pelaku lainnya. Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menyatakan, pihaknya sedang mengupayakan untuk menangkap 3 orang buronan yang diduga menjadi pelaku utama.
Di samping itu, dilakukan investigasi terkait penanganan kasus yang terjadi pada tahun 2017 tersebut. Seperti diketahui, kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan pasca ditayangkannya Film Vina: Sebelum 7 Hari.
Film yang diproduksi Dee Company itu, membuat polisi kembali melakukan pendalaman dan upaya penangkapan terhadap 3 DPO yang masih belum tertangkap usai kejadian pada 8 tahun lalu itu.(*)