Simak, Syarat dan Tahapan Serta Aturan Seleksi PPPK 2024

Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)
Para peserta seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menunjukkan berkas pendaftaran. (ILUSTRASI)

JAKARTASyarat rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 akan segera dibuka. Pemerintah menetapkan formasi PPPK 2024 menjadi yang tertinggi yakni 1,6 juta formasi.

Sekedar informasi, PPPK dalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.

Bacaan Lainnya

Regulasi pengadaan PPPK ini selalu diperbarui tiap tahunnya guna memastikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan kesempatan seadil-adilnya dalam proses pengadaan.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan keanggotaan dewan pertimbangan kepegawaian.

Regulasi PPPK 2024 pun tidak dapat disamakan oleh regulasi CPNS. Untuk itu, simak regulasi pengadaan PPPK 2024 yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2021

Peraturan ini membahas tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Peraturan ini mengatur tentang syarat, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional, seperti guru, dokter, perawat, dan lain-lain.

Peraturan ini juga menetapkan kuota pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional sebesar 10 persen dari total formasi yang ditetapkan oleh instansi.

2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk mengisi jabatan fungsional yang dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi, serta kriteria dan persyaratan peserta seleksi. Peraturan ini juga mengatur tentang sistem seleksi yang menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Nasional (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru

Peraturan ini mengatur tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru, termasuk syarat, kriteria, mekanisme, dan ketentuan pengisian kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembangan kompetensi, kesejahteraan, dan perlindungan PPPK guru.

Selain peraturan-peraturan di atas, pengadaan PPPK 2024 juga harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023. RKP 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional yang menguraikan prioritas, sasaran, dan target pembangunan, serta alokasi anggaran untuk tahun 2024.

Salah satu prioritas pembangunan yang terkait dengan pengadaan PPPK 2024 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK, berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

Syarat Umum Pendaftaran PPPK

  • Warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, atau PPPK.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon atau anggota legislatif, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Tahapan Seleksi

Pengadaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang terdiri dari: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan seleksi kesehatan.

Seleksi kompetensi dasar dan bidang dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dasar terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Seleksi kompetensi bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes. Peserta seleksi yang lulus seleksi kesehatan akan mendapatkan surat tanda lulus seleksi yang berlaku sebagai dasar untuk melakukan perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian.

Perjanjian kerja berisi tentang hak dan kewajiban, masa kerja, gaji dan tunjangan, pengembangan karir, penilaian kinerja, perlindungan, dan penyelesaian perselisihan.

Catatan Penting Regulasi PPPK 2024

PPPK yang telah menjalani perjanjian kerja selama minimal 1 tahun dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. PPPK yang tidak lulus seleksi untuk menjadi PNS dapat melanjutkan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Pemaparan di atas adalah regulasi yang mengatur pengadaan PPPK 2024. Update terus informasi soal pengadaan PPPK yang bisa Anda simak di website resmi SSCASN agar tidak ketinggalan informasi. (jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *