MenPAN-RB Sebut Honorer Golongan Ini Tidak akan Diangkat PPPK 2024

MenPAN-RB Abullah Azwar Anas berkali-kali ungkap golongan honorer tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pan.rb.go.id)
MenPAN-RB Abullah Azwar Anas berkali-kali ungkap golongan honorer tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pan.rb.go.id)

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, golongan honorer yang dipastikan tidak akan diangkat jadi PPPK 2024 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian karja.

Bahkan informasi golongan honorer tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK itu berkali-kali disampaikan MenPAN-RB.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, pemerintah telah membuka kuota sebanyak 1.605.694 formasi pada seleksi PPPK 2024. Kuota 1,6 juta PPPK 2024 tersebut merupakan akumulasi kuota PPPK untuk instansi pusat dan instansi daerah.

PPPK 2024 untuk instansi pusat, tersedia kuota sebanyak 221.936. Sementara untuk instansi daerah atau pemerintah daerah tersedia sebanyak 1.383.758. Nah, jatah PPPK 2024 untuk daerah tersebut, kuota PPPK tenaga teknis adalah yang terbanyak, mencapai 547.416 formasi.

Disusul PPPK guru sebanyak 419.146 formasi dan PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi.

Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan kriteria honorer yang dipastikan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Honorer tersebut adalah honorer yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara atau BKN. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.Ditargetkan jumlah honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada 2024 mencapai 1,6 juta honorer.

Akan tetapi acuan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 itu bukan saja didasarkan pada database BKN saja. Sebab Badan Kepegawaian Negara juga tidak tinggal diam dan sembarangan.

Yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data honorer. Dalam UU ASN 2023 tegas mengamanatkan bahwa pengangkatan honorer jadi PPPK harus diawali dengan proses verifikasi dan validasi.

Hal itu dilakukan sekaligus untuk memastikan bahwa honorer yang tidak lulus verifikasi dan validasi tidak akan diangkat jadi PPPK 2024. Maka honorer aspal alias asli tapi palsu pun harus bersiap didepak dan tidak akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada seleksi PPPK 2024.

Sementara, MenPAN-RB juga sudah berkali-kali menekankan audit menyeluruh honorer yang ada dalam database BKN. Disebutkan Azwar Anas, jumlah honorer dalam database BKN saat ini mencapai 2,3 juta honorer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *