Sebelum Disikat KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Terbitkan SE Jangan Terima Gratifikasi, Malah Duluan Kena, Begitulah Pejabat Kita

Bupati Bogor, Ade Yasin/Ist

BOGOR — Berdasarkan jejak digital Dua hari lalu atau Senin (25/4) Bupati Bogor Ade Yasin mengingatkan anak buahnya agar tak menerima gratifikasi. Bupati Bogor Ade Yasin dengan tegas melarang anak buahnya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya Idul Fitri, dengan alasan apapun, termasuk penanganan Covid-19.

Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran tersebut, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.

“ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ade Yasin, Senin (25/4)

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” lanjut Bupati Ade Yasin.

Ade Yasin menjelaskan, Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.

Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *