Petugas Arogan Saat PPKM Darurat, Pakar: Tujuan PPKM Mencegah bukan Menghukum Pemilik Usaha

PPKM
PPKM Darurat Jawa Bali (ist)

JAKARTA — TNI-Polri dan Satpol PP diingatkan untuk lebih bersikap humanis dalam menegakkan aturan PPKM Darurat Jawa-Bali di lapangan terhadap masyarakat. Praktek denda yang juga diterapkan pemerintah kepada para pelanggar PPKM Darurat kurang bijak karena dinilai merugikan masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Founder, Ketua LQ Indonesia Law Firm dan sekaligus pakar hukum dan adovkat, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Sabtu (17/7/2021).“Eksekusi secara humanis. Praktik banyaknya masyarakat yang didenda uang atas pelanggaran dipandang tidak bijak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Karena nantinya mereka akan tetap membuka bisnis dan menaikkan harga jual untuk menutup biaya denda,” lanjut Alvin.

Ia mengatakan, tujuan PPKM seharusnya mencegah penularan Covid bukan menghukum pemilik usaha yang notabene mencari makan pula. “Para pelanggar cukup dibubarkan dan apabila terbukti melanggar berikan sanksi sosial, misal dengan memberikan sumbangan ke masyarakat miskin bukan denda masuk ke kas negara, atau kerja sosial sebagai sanksi pelanggaran,” imbuh Alvin.

Ia juga menilai, PPKM Darurat Jawa-Bali masih minim bantuan sosial dan insentif dari pemerintah. Seharusnya, pemerintah menggelontorkan bansos kepada masyarakat atau pelaku usaha UMKM yang terdampak kebijakan tersebut.

“Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif, mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung agar selama ditutup, UMKM dapat menutup biaya operasional,” ujarnya.

Bantuan dan insentif ini, kata Alvin juga bisa diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19, khususnya kala PPKM Darurat. Sehingga beban perekonomian mereka akibat kebijakan tersebut, menjadi sedikit lebih ringan. “Juga kepada pekerja yang dirumahkan selama PPKM dapat diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.

“Wacana pemerintah untuk membebankan kepada bisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan untuk bankrut dan tutup,” jelasnya.

Mantan Wakil Presiden Bank of America ini pun menyarankan pemerintah menghitung secara matang dampak pelaksanaan PPKM Darurat yang terlalu lama, terhadap perekonomian RI. Berdasarkan catatannya, LQ Indonesia Law Firm saja saat ini menerima permintaan pendampingan perkara PKPU atau kepailitan perusahaan, sebanyak 300 persen atau meningkat 3 kali lipat.

Permohonan pailit atau bankrut ini diajukan oleh kreditor maupun debitor, karena ketidaksanggupan membayar utang. Perusahaan dan pabrik-pabrik, menurut Alvin sudah merasakan dampak wabah virus corona, sehingga menutup bisnis mereka. “Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengganguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP atau Gross Domestik Produk,” papar Alvin.

Menurutnya, pandemi Covid-19 merupakan persoalan jangka panjang. Karenanya kebijakan yang diambil, khususnya berdampak pada ekonomi negara dan rakyat, juga harus memikirkan risiko jangka panjang.

Perpanjangan PPKM Darurat tanpa perencanaan yang matang, menurutnya dapat berdampak negatif pada ekonomi dan stabilitas nasional. “Covid adalah masalah long term, yang tidak akan selesai 1-2 bulan, vaksin pun tidak menjamin hilangnya pandemi Covid,” terangnya.

“Langkah yang salah dalam penanganan Covid akan memicu ke jurang resesi yang memungkinkan dipergunakan oknum kontra pemerintah dan berakibat tidak stabilnya politik,” sambungnya.

Alvin meminta benar-benar diperhatikan aspirasi masyarakat. Kasihan masyarakat susah saat ini dan terasa dampaknya. Ia juga menyoroti blusukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke warga Sunter Agung, Jakarta Utara, baru-baru ini sambil membagikan sembako dan obat Covid-19. “Bagi-bagi beras dadakan seperti yang dilakukan Bapak Presiden sekali-sekali tidak akan berdampak luas,” terangnya.

“Harus ada langkah riil dan terencana kepada masyarakat terdampak yang melibatkan pemerintah, perusahaan besar dan multinasional, serta masyarakat golongan atas untuk Indonesia dapat melewati slow down ekonomi akibat pandemi,” lanjutnya.

LQ juga menyarankan pemerintah membuat dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan PPKM Darurat. Misalnya melalui keputusan presiden (keppres), sehingga aturan maupun sanksi bagi pelanggar jelas adanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *