Petugas Arogan Saat PPKM Darurat, Pakar: Tujuan PPKM Mencegah bukan Menghukum Pemilik Usaha

PPKM
PPKM Darurat Jawa Bali (ist)

“Juga sebelum diterapkan, semestinya pemerintah dapat memberikan edukasi pentingnya dan manfaat PPKM bagi masyarakat dan sosialisasi untuk menghindari adanya kesalahpahaman, kegaduhan dan oknum yang memancing di air keruh,” tutur Alvin.

Bacaan Lainnya

Mayoritas masyarakat awam hukum dan cuek atas kejadian Covid sehingga kurangnya edukasi dan sosialisasi menimbulkan ketidakpedulian dan banyaknya masyarakat melanggar PPKM. LQ pun memberikan masukan agar PPKM Darurat dilaksanakan secara merata.

Advokat, katanya juga harus masuk dalam sektor kritikal, karena merupakan penegak hukum seperti halnya kepolisian, jaksa, dan hakim. Jika advokat tidak bisa melaksanakan kegiatan atau beracara, karena terhambat aturan PPKM Darurat, tentunya proses hukum di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak sepenuhnya bisa berjalan.

“Adanya kantor advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM. Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka, sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan advokat agar due process of law tidak cacat hukum,” paparnya.

LQ, pada dasarnya mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Karena keputusan yang diambil tersebut semata demi keselamatan rakyat. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu ada hal yang diatur kembali dan diperhatikan.

“Wewenang pemerintah yang diatur oleh undang-undang berdasarkan azas salus populi suprema lex esto, yaitu keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tandas Alvin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *