Pendidikan Antikorupsi Harus Segera Diterapkan

”Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam mata kuliah dasar umum (MKDU).
Senada dengan Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir

Bacaan Lainnya

Effendy menyatakan adanya kerjasama dengan KPK. Misalnya dalam implementasi program dan penganggaran. Menurutnya langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah menyusun kurikulum antikorupsi. ”Kemudian kita implementasikan,” ucapnya saat ditemui pada acara yang sama.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kurikulum ini tidak mesti ada mata pelajaran baru. Muhadjir mengatakan bahwa pihaknya memiliki wadah pendidikan karakter. ”Salah satu poin dalam pembentukan poin pembentukan karakter siswa adalah integritas atau kejujuran. Itu saya kira akan menjadI pintu masuk dari penerapan kurikulum antikorupsi,” bebernya.

Pengamat pendidikan Najela Sihab mengkritisi bahwa sistem pendidikan di tanah air belum sepenuhnya mendukung pendidikan antikorupsi. Sebab yang dibicarakan adalah soal akses dan kognitif saja. Najela meyakinkan bahwa setiap guru dan orang tua ingin membuat anak memiliki karakter. Namun mereka tidak menerapkan. ”Guru ada yang korupsi waktu mengajar karena harus menyusun administrative,” katanya mencontohkan.

Selain itu juga beberapa perilaku sehari-hari yang kerap dilakukan ternyata menguatkan mental korupsi. Salah satunya adalah tuntuntan hasil yang instan. ”Yang dibicarakan berapa nilai ujian nasionalnya, nilai UKG (ujian kompetensi guru, Red). Padahal pendidikan tidak bisa hanya diukur pada hal itu,” ungkapnya.

(lyn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *