Napi dan Tahanan Kabur Bakal Masuk DPO

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memastikan bahwa instansinya sudah bersurat kepada Polri. Mereka meminta aparat kepolisian membantu mengurus narapidana (napi) maupun tahanan yang melarikan diri pasca gempa dan tsunami melanda Sulawesi Tengah (Sulteng). Maklum jumlahnya tidak sedikit. Yakni mencapai 1.425 napi dana tahanan melarikan diri.

Keterangan tersebut disampaikan Yasonna usai hadir dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin (24/10). ”Sudah saya kirim surat,” imbuhnya. ”Sudah saya kirim surat ke kapolri,” tambah dia. Dari seribu lebih napi dan tahanan yang melarikan diri, dia menyebutkan bahwa sebagian besar sudah melapor kepada pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Yasonna memang tidak merinci angkanya, namun dia menyampaikan, jumlahnya sudah lebih dari 800 orang. ”Yang belum (melaporkan diri) itu sudah saya kirim surat ke kapolri untuk minta bantuan,” terang dia. Bantuan yang dia maksud tidak lain mencari dan menangkap para napi serta tahanan tersebut. Sebab, mereka juga bakal masuk daftar pencarian orang alias DPO apabila tidak kunjung melaporkan diri.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) Ade Kusmanto menyebutkan, surat dari Yasonna dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kemarin. ”Menkumham mengajukan permohonan DPO terhadap narapidana (dan tahanan) yang belum kembali ke lapas dan rutan di wilayah Palu dan sekitarnya,” terang dia.

Berdasar data milik Ditjenpas Kemenkumham, napi maupun tahanan yang melarikan diri pasca gempa dan tsunami melanda Sulteng berasal dari lima lapas dan rutan. Yakni Lapas Palu, Rutan Palu, Rutan Donggala, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Palu, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu. Diduga sebagian dari napi dan tahanan melarikan diri agar selamat dari musibah yang terjadi di sana.

Menurut Ade, instansinya sudah mematok batas waktu bagi napi maupun tahanan yang hendak melaporkan diri kepada pihak berwajib. Yakni tepat besok (26/10). Bertepatan dengan batas waktu tanggap darurat. ”Sekaligus batas terakhir narapidana melaporkan diri pasca gempa dan tsunami,” ucap dia. Apabila tidak kunjung melapor sampai besok, nama-nama mereka akan masuk DPO.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa jumlah maupun nama-nama para napi dan tahanan tersebut akan disesuaikan kembali dengan jumlah napi serta tahanan yang sudah melaporkan diri. Karena itu, keputusan lanjutan bakal disampaikan Ditjenpas Kemenkumham setelah batas waktu habis. Sebab, jumlah napi dan tahanan yang melapor terus berubah. ”Bertambah terus,” ujarya.

Setelah para napi dan tahanan itu melaporkan diri, mereka bakal ditempatkan kembali di lapas atau rutan terdekat dengan tempat mereka berada saat ini. ”Atau dikembalikan ke Palu,” imbuh Ade. Namun demikian, keputusan itu akan dikoordinasikan kembali bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng. Sebab, mereka yang punya kewenangan dan tahu persis kondisi dan situasi di sana.

 

(syn/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *