Kejagung : Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan rilis tentang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

“Dalam prosesnya, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasinya tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari Perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp 41 miliar konsultan senilai Rp 18,5 miliar dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp 4,7 miliar.

“Selain itu ditemukan juga putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar USD 20 juta, dan inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi,” pungkas Febrie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *