JAKARTA — Mantan Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, penyediaan kebutuhan kesehatan bagi masyarakat merupakan amanat konstitusi hak asasi manusia serta amanat UUD 1945.
“Sesuai dengan amanat konstitusi hak asasi manusia (HAM) pada pembukaan Deklarasi Universal HAM dan amanat Konstitusi UUD 1945 pasal 28 maka negara memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan warga negara termasuk menyediakan vaksin halal sebagai pemenuhan kebutuhan kesehatan bagi umat Islam,” ujar Natalius Pigai dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Selain itu, kata Pigai, berdasarkan Konfrensi Kairo tahun 1991, PBB telah mengesahkan Hak Asasi Manusia (HAM) Partikular tentang HAM berbasis pada Islam. Salah satu pasalnya berbicara tentang menghormati kebutuhan Umat Islam.






