Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Duga Ada Unsur Militer Terlibat

Jaksa Agung
Jaksa Agung menduga, unsur militer terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021. (dok JawaPos.com)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga, unsur militer terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021. Dalam rangka membuktikan dugaan tersebut, perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer.

Tetapi sampai saat ini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan satelit di Kemenhan, masih pada tahap sipil atau pihak swast yang diduga terlibat dugaan korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Untuk menentukan apakah militer terlibat, perlu adanya rapat koordinasi dengan polisi militer dan kewenangannya berada di polisi militer, kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode 2015-2021 tentunya melalui tahapan-tahapan proses hukum dan dari hasil penyelidikan, perkara ini naik ke tahap penyidikan.

“Kalau naik ke penyidikan, berarti ada bukti temuan yang cukup. Ini kita lihat bagaimana mengidentifikasi rekan-rekan penyidik bahwa ada perbuatan melawan hukum saat prosesnya. Kemudian, kita juga meyakini bahwa telah terjadi kerugian dan tinggal bagaimana kita akan melihat perkembangan dalam proses penyidikan untuk melihat siapa yg bertanggung jawab atau untuk menetapkan siapa tersangkanya,” ujar Febrie.

Febrie menjelaskan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta yang paling bertanggung jawab. Karena sebagai rekanan pelaksana, dan juga telah dilaksanakan penggeledahan dalam perkara ini.

“Dimana bahwa pihak swasta ini yang memang sebagai rekanan pelaksana, penyidik mendalami peran dari awal dan melihat apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini,” papar Febrie.

Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak militer, Febrie menyerahkan ke Puspom TNI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sehingga akan terus berkoordinasi untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab.

“Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus akan terus berkoordinasi dalam progres penyidikan termasuk nanti ekspose atau gelar perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan cukup untuk menentukan tersangka,” tegas Febrie.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar. Hal ini setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB.

Proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *