Soal Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa 3 Bos PT DNK

Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Kejagung mulai mendalami kasus dugaan korupsi Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. (dok JawaPos.com)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mendalami kasus dugaan korupsi Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa tiga pejabat PT. Dini Nusa Kusuma.

Mereka yang diperiksa di antaranya PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma; RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma dan AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma. Para bos perusahaan tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam proses penyidikan ini.

Bacaan Lainnya

“Diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (17/1).

Pemeriksaan ini guna menemukan alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat praktik korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur di Kemenhan. Hal ini penting, untuk melengkapi proses penyidikan.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 mencapai Rp 500 miliar. Hal ini setelah tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkoordonasi dengan auditor BPKB.

Pernyataan ini disampaikan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers yang menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi satelit di Kemenhan naik ke tahap penyidikan.

“Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama, sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp 500.000.000.000,” kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Febrie menduga, proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan pada 2015-2021, yang merupakan bagian dari Program Satkomhan Satelit Komunikasi Pertahanan tidak dilaksanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan tahun 2015.

“Dalam prosesnya pun, ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu tiga tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum,” ungkap Febrie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *