Kejagung : Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan Naik ke Penyidikan

Jaksa Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan rilis tentang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2015-2021 ke tahap penyidikan. Hal ini setelah tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 11 saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan satelit di Kemenhan tersebut.

“Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 sampai dengan 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus ini selama satu minggu dan sudah memeriksa beberapa pihak baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan sebanyak 11 orang,” kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).

Bacaan Lainnya

Febrie menjelaskan, dalam proses penyelidikan, tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP sehingga diperoleh masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga, didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Febrie mengutarakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 sampai dengan 2021, dimana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT). Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.

“Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” papar Febrie.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *