Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal, BKN Keluarkan SE Terbaru

Sementara di lingkungan Kanreg kewajiban tersebut ada pada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator.

Dalam hal ini, pimpinan unit kerja juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan pegawai dalam melaksanakan pekerjaan dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan kerjanya.

Bacaan Lainnya

“Setiap pengawasan, hasil pengawasan dan rekapitulasi pengawasan dilaksanakan sesuai dengan SE terlampir,” ucapnya.

Selanjutnya, pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun di rumah, wajib melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan melalui aplikasi e-Kinerja.

Untuk mengurangi risiko penularan COVID-19, jam kerja efektif pegawai yang bekerja di kantor dibatasi selama 5 jam kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja, dengan waktu presensi masuk paling lama pada pukul 10.00 dan waktu presensi pulang paling lama pukul 18.00.

Bagi pegawai yang bekerja di rumah tetap menggunakan ketentuan jam kerja normal yakni 7,5 jam.

Presensi pegawai dilakukan secara manual yang format dan mekanisme pelaporan rekapitulasi pemantauan keberadaan dan kondisi pegawai juga digunakan sebagai bukti kehadiran sampai dengan adanya pemberitahuan tentang perubahan mekanisme pengawasan.

Sebagai tambahan, dalam SE ini juga menjelaskan mekanisme pemberian cuti, disiplin pegawai, penyelenggaraan kegiatan publik dan penyelenggaraan kegiatan selain pelayanan publik.

Seluruh pegawai juga diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan.

Selain itu, dalam menjalankan pekerjaan, seluruh kegiatan diimbau untuk dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital.

Kemudian dalam mengoptimalkan peran Poliklinik BKN/fasilitas kesehatan yang ada pada Kanreg BKN, dapat memberikan layanan konsultasi kepada pegawai terkait COVID-19 dan menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bagi pegawai yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Selain itu, seluruh unit terkait baik pusat maupun Kanreg, diminta untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan SE terlampir.

“Dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” terangnya.

Dia melanjutkan, SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai berlaku 5 Juni 2020.

SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. (esy/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *