Gubernur Ridwan Kamil Bantah Upaya Menutupi Kasus Pemerkosaan 21 Santriwati

Gubernur Jabar Ridwan Kamil

BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah tudingan upaya menutupi kasus pemerkosaan Herry Wirawan terhadap belasan siswinya. Yang jadi pertimbangan utama adalah psikis para korban yang semuanya masih di bawah umur.

”Hukum acara pidana anak adalah kewenangan polisi. Maka, polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” ujar Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, seperti dikutip Radar Bandung.

Bacaan Lainnya

Emil merespons tudingan yang ramai di media sosial tentang mengapa kasus yang dilaporkan ke kepolisian pada Mei lalu baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) pekan lalu.

Mantan wali kota Bandung itu memastikan Pemprov Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan. Di sisi lain, dia mengajak masyarakat untuk berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.

Dia juga berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung dan disahkan di DPR. Sebab, keberadaan pasal-pasal KUH pidana tidak memberikan efek jera. ”Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,’’ tuturnya.

Hal senada diungkapkan istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya. Dia menyatakan tidak menutupi kasus pemerkosaan siswi yang dilakukan Herry Wirawan. Sejak mengetahui kasus tersebut pada Mei lalu, langsung dilakukan beberapa langkah strategis untuk melindungi korban.

Sementara itu, upaya mencabut izin atau menutup pesantren dinilai bukan solusi utama. Apalagi sampai saat ini kesadaran terhadap urusan seksualitas dan perundungan di pesantren masih timpang.

Ketua Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin menyoroti sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mencuatnya kasus pemerkosaan pengasuh pesantren kepada 21 santriwati di Kota Bandung.

Atas kejadian tersebut, Kemenag mencabut izin Pesantren Manarul Huda di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, milik Herry Wirawan. Selain itu, Kemenag juga melakukan investigasi terhadap seluruh pesantren dan madrasah di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *