Data Pribadi Wapres Bocor, Ma’ruf Amin : Tenang Pemerintah Sudah Membentuk Tim

Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Tangkapan layar Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara Zikir dan Doa Kebangsaan 77 Tahun Indonesia Merdeka di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (1/8) malam. (Desca Lidya Natalia/Antara)

JAKARTA — Beberapa hari terakhir publik dihebohkan soal kasus pembobolan data pribadi sejumlah pejabat oleh peretas bernama Bjorka. Di antara yang dibocorkan adalah data pribadi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Merespons kasus pembobolan data tersebut, Ma’ruf mengatakan pemerintah sudah membentuk tim cyber emergency.

Dia mengatakan pembentukan tim Cyber Emergency tersebut untuk penataan. “Terutama terhadap pengamanan cyber di masing-masing lembaga,” kata Wapres di sela kunjungan ke Batamindo Green Farm di Karawang pada Kamis (15/9).

Bacaan Lainnya

Ma’ruf mengatakan tim tersebut terdiri dari berbagai kementerian. Diantaranya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).

Selain itu juga melibatkan tim dari Kepolisian, Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta Badan Intelejen Negara (BIN). Ma’ruf mengatakan tim Cyber Emergency itu nantinya mengkaji ulang dan meneliti sejauh mana kemungkinan mengantisipasi serangan siber atau peretasan. Selain itu juga bertugas untuk melakukan reaksi cepat jika terjadi pembobolan atau hacking.

“Disiapkan juga langkah-langkah (antisipasi) nanti tim yang melakukan kajian,” katanya.

Ma’ruf tidak secara khusus menjawab dampak yang dia rasakan setelah data pribadinya bocor. Meski di dalam data yang beredar itu ada nomor ponsel dan NIK-nya. Selain data Wapres, data Presiden Joko Widodo juga bocor. Kemudian data milik Menkominfo Johnny G. Plate, Menko Polhukam Mahfud MD, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sementara itu, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak lama lagi akan disahkan. Salah satu amanah dalam RUU PDP itu adalah pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo menyebutkan lembaga tersebut akan berada di bawah Presiden.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengaskan membuat lembaga baru, bukan berarti menyelesaikan masalah. Dalam konteks perlindungan data pribadi, dia mengatakan sudah ada Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) serta Kementerian Kominfo. Menurutnya dua badan tersebut sudah cukup untuk mengamankan data masyarakat dari serangan peretas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *