Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Ternyata Seperti Ini

RADARSUKABUMI.com – Penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin masif. Jumlah kamera yang dioperasikan sudah bertambah banyak, sejak pertama kali diterapkan pada 2018 lalu.

Warga yang terjaring tilang elektronik ini tak perlu khawatir. Sebab, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan. Namun, tilang elektronik ini pun tidak bisa diremehkan, apalagi jika tak dibayar dendanya.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas yang terpotret oleh kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko ETLE, untuk dilakukan pencocokan.

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu 7 hari yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” kata Sambodo, Rabu (24/3).

Posko yang dimaksud yakni kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Apalagi dalam waktu 7 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Sedangkan, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas. Kode briva itu digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.

“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Sambodo.

Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda. Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas.

Apabila status STNK terblokir, maka kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK atau ganti plat, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menambah 41 kamera ETLE. Penambahan ini masuk dalam pengadaan tahap IV, yang telah diresmikan melalui program ETLE nasional pada 23 Maret 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini kamera ETLE yang sudah beropasi sebanyak 57 unit. Setelah ETLE diresmikan secara nasional, maka di wilayah Polda Metro Jaya menjadi 98 unit ETLE statis yang beroperasi.

“Ini di luar 30 kamera ETLE mobile. Jadi Jakarta telah memenuhi kriterio smart police,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3).

Sambodo menuturkan, ETLE dikembangkan di Polda Metro Jaya secara bertahap. Pertama kali diluncurkan 2 unit pada 2018 lalu. Kemudian bertambah menjadi 12 unit, hingga saat ini 57 unit. Karena dianggap bekerja efektif untuk menindak pelanggar lalu lintas, maka lini ditambah lagi 41 unit kamera.

“Kita juga lagi ajukan untuk tahap kelima mengajukan 60 kamera kembali, kalau ini disetujui maka kita akan memiliki 158 kamera yang tersebar di Ibu kota,” jelasnya. (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *