Alasan DPR Sahkan Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Ada Dorongan

Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

JAKARTADPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat 26 angka perubahan dalam revisi tersebut. Salah satu perubahannya, yakni terkait masa jabatan kepada desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Bacaan Lainnya

“Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat agar revisi UU Desa bisa dibawa ke dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Mendengar itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh peserta rapat untuk menyetujui revisi UU Desa tersebut.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?,” tanya puan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *