Alasan DPR Sahkan Jabatan Kades jadi 8 Tahun, Ada Dorongan

Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
Aksi unjuk rasa kepala desa di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

“Setuju,” jawab para peserta anggota dewan.

Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” tegas pria yang karib disapa Awiek.

Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 akan diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *