Posisi Eks UPTD Sudah Aman

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Ade Suherman

CIKOLE— Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Ade Suherman memastikan posisi para PNS dan karyawan yang bertugas disetiap UPTD Pendidikan aman.

Sebelumnya, diketahui UPTD Pendidikan dan Kebudayaan di seluruh kota dan kabupaten akan dileburkan atau ditiadakan sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Diungkapkan Ade, sejumlah pimpinan dan karyawan UPTD Pendidikan yang ada di setiap kecamatan akan ditempatkan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lain.

“Nanti pimpinannya akan ditempatkan di OPD lain, baik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di kecamatan atau ke dinas lainnya,” jelas Ade kepada Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (22/4).

Ia mengatakan, BKPSDM telah mempersiapkan posisi dan jabatan baru di tempat lain baik untuk pegawai yang sudah berstatus PNS maupun Tenaga Harian Lepas (THL), seiring berjalannya waktu sampai peleburan UPTD Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan.

“Tempo hari sudah kami melantik sejumlah eks UPTD di Kecamatan, tinggal menunggu sisanya.

Secara bertahap kami akan melakukan pelantikan lagi seiring berjalannya waktu sampai peleburan UPTD. Maka seluruh pegawai tidak perlu khawatir dan tidak perlu takut kehilangan jabatan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan masa tunggu peleburan UPTD yang terlalu jauh dari tanggal Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 keluar, Ade mengaku telah mendapatkan kelonggaran waktu selama dua tahun untuk merapikan.

“Kami diberi waktu selama dua tahun sesuai dengan aturan Permendagri, sehingga kami manfaatkan dengan sebaik mungkin.

Dan selama dua tahun ketika ada Kepala UPTD yang pensiun kami tidak isi orang baru,” terang Ade.

Ia mengaku akan mengupayakan semua terselesaikan tahun ini dan tinggal menunggu Peraturan Walikota (Perwal) mengenai pencabutan UPTD Pendidikan dan Kecamatan yang diajukan oleh pihak Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemda Kota Sukabumi.

“Maka kami, baik BKPSDM dan Ortala harus duduk bersama untuk menentukan waktu dan tempat yang tepat untuk menentukan pencabutan Perwal dan penentuan SDMnya,” pungkasnya.

(cr5/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *