Peserta Asal Kota Sukabumi Kecewa, Kelulusan PPPK Prioritaskan THK II Meski Nilainya Lebih Kecil dari Non ASN Tetap Diluluskan

PPPK asal Kota Sukabumi
Ratusan peserta seleksi PPPK asal Kota Sukabumi saat mengiukuti seleksi di Hotel Karang Setra, Bandung

SUKABUMI – Hasil kelulusan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis sudah diumumkan. Ironisnya, gelombang kekecewaan pun ramai disuarakan para peserta seleksi, salah satunya di Kota Sukabumi.

Dalam pengumuman itu, hasilnya menunjukkan tenaga honorer kategori (THK) II diloloskan meskipun nilainya kecil dengan mengalahkan peserta Non ASN nilai tertinggi atau lebih tinggi.

Bacaan Lainnya

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media sosial karena informasi terkait eks THK II prioritas tidak disampaikan kepada peserta seleksi PPPK tahun 2023.

Akibatnya, peserta Non ASN atau honorer yang tidak mengetahui aturan tersebut meraih nilai tertinggi harus kalah dari THK II yang nilainya lebih kecil.

Salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya merasa dirugikan oleh aturan main seleski PPPK, sehingga dirasa percuma mengikuti seleksi, jika hasilnya sudah ditetapkan sebelumnya.

“Tidak tahu ada aturan itu. Kalau memang prioritas THK II, saya tidak akan ikut karena rugi waktu dan biaya,” lirihnya.

Untuk diketahui, yang termasuk ke dalam golongan Eks THK-II adalah, pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data atau database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sementara mereka yang termasuk golongan non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Wajib paling sedikit memiliki 2 tahun masa bekerja terus menerus pada instansi yang dilamar.

Dari data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menyebutkan, ada sebanyak tujuh formasi PPPK teknis 2023 yang dibuka yakni lima untuk formasi khusus dan dua formasi umum.

Dari hasil seleksi itu menyebutkan formasi khusus sebanyak empat orang diisi eks THK II dan satu lainnya oleh Non ASN.

“Kelulusan THK II terkait afirmasi untuk mereka. Sebab penentuan siapa yang diterima harus mengikuti aturan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional tahun Anggaran 2023,” ujar Kepala BKPSDM Kota Sukabumu Didin Syarifudin kepada wartawan, Jumat (15/12).

Menurut Didin, perhitungan atau pengolahan nilainya juga melalui sistem, sehingga walaupun nilai eks THK II lebih kecil dari pada non ASN/honorer, secara sistem langsung urutan peringkatnya dari THK II.

Informasi yang diperolehnya terang Didin, bahwa pengumuman Penerimaan PPPK sudah berjalan sementara Kepmenpan RB terkait prioritas THK II baru turun. Ia mengatakan semangat seleksi PPPK ini yakni pemerintah pusat ingin mengangkat THK II terlebih dulu.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah menambahkan, hasil seleksi tersebut diolah dan diputuskan kelulusnya oleh panitia pusat atau Panselnas. Hal ini dibuktikan dengan kop surat pengumumannya Panselnas.

“Pengadaan PPPK dilaksanakan secara nasional. Sementara daerah hanya menerima jadi,” aku dia.

Adapun, terkait Kepmen yang memprioritaskan THK II dalam seleksi, memang tidak disampaikan dalam pengumuman awal seleksi PPPK. Sebab, masyarakat atau peserta seleksi sudah dianggap mengetahuinya ketika aturan itu diterbitkan.

Terlebih lanjut Taufik, format pengumuman seleksi PPPK sudah baku secara nasional dengan tidak menyebutkan bahwa eks THK II adalah prioritas lolos.

Meskipun nilainya lebih kecil dibanding non ASN. Dampaknya banyak pegawai Non ASN di lingkup Pemkot Sukabumi yang mengikuti seleksi PPPK tanpa mengetahui adanya aturan prioritas THK II. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *