Cek Gaji PPPK Guru Usai Pengumuman Hasil Seleksi Tahun 2023, Golongan IV Sampai Rp6 Juta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022
ILUSTRASI: guru honorer akan diangkat jadi PPK. (istimewa)

JAKARTA — Pernyataan resmi dari pemerintah telah menetapkan formasi seleksi bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK diatur melalui Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sedangkan bagi PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa jumlah formasi tes CPNS tahun ini adalah 572.496, mengalami penurunan dari proyeksi sebelumnya yang mencapai 1,03 juta lowongan.

Dari jumlah tersebut, 572.496 formasi tersebut terbagi di antara 72 instansi pemerintah pusat, dengan 78.862 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 493.634 untuk ASN di pemerintah daerah.

Alokasi formasi CPNS untuk pemerintah pusat mencakup 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara itu, di pemerintah daerah, alokasi formasi khususnya melibatkan 296.084 untuk PPPK Guru, 154.724 untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 untuk PPPK Teknis, sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.

Berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Golongan I

– Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
– Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
– Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
– Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

– IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
– IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
– IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
– IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

– IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
– IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
– IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti tunjangan cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berikut adalah daftar gaji PPPK untuk tahun 2023 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Proses Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023 Masih Berlangsung, Tunggu Informasi Resmi dari BKN dan Kemendikbudristek

Golongan I

– Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun)

Golongan II

– Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *