Peredaran Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Menjamur, Tim Gabungan Sita 13.800 Batang

DIAMANKAN: Satpol PP Kota Sukabumi saat memperlihatkan sejumlah roko ilegal yang berhasil disita, Kamis (30/11). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kota Sukabumi, mencatat selama selama 2023 terdapat sebanyak 13.800 batang rokok ilegal yang berhasil disita. Angka ini, labih tinggi jika dibandingkan dengan hasil operasi bersama tim Bea Cukai Bogor, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada 2022 lalu yang jumlahnya hanya 3.900 batang.

Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Wawan menjelaskan, jika dilihat dari data yang ada peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi mengalami peningkatan signifikan. Terbukti, dari 2022 yang jumlahnya hanya 3.900 batang kini meningkat menjadi 13.800 batang rokok tidak bercukai. “Kalau di hitung dalam kemasan bungkus rokok yang berhasil kami amankan pada 2023 ini sekitar 690 bungkus. Semua barang bukti sudah diserahkan atau diamankan tim Bea Cukai wilayah II Bogor,” jelas Wawan kepada wartawan, Kamis (30/11).

Bacaan Lainnya

Lanjut Wawan, tim gabungan menelusuri lokasi tujuh kecamatan untuk mengendus adanya peredaran roko ilegal. “Meski ada tingkat kesulitan untuk membedakan rokok legal dan ilegal, butuh pelatihan dan pendalaman khusus untuk membedakannya. “Bahkan, kami sempat menemukan rokok legal tapi tanpa pita. Artinya, pita itu dijual dua kali. Misalnya, oknum memliki produk rokok ilegal tetapi untuk mengelabuinya oknum kembali membeli pita roko legal yang sudah terjual yang harganya kisaran Rp2.000 per pita,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut pernah terjadi saat operasi bersama dan pelaku sudah diamankan tim Bea Cukai. Berdasarkan hasil operasi bersama, daerah Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong paling banyak ditemukan rokok ilegal. “Memang daerah Kelurahan Sukakarya paling mendomisi peredaran tembakau tidak bercukai,” bebernya.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan modus baru peredaran rokok ilegal yang diselundupkan ke dalam dus makanan. Informasi itu, diperoleh m Satpol PP dari tim di wilayah kabupaten, dimana distributor penyelundupan rokok di dus makanan ini terciduk di daerah Babakan Bandung. “Setelah kami dalami informasi tersebut ke wilayah Babakan Bandung, ternyata distributornya sudah pindah ke Pelabuhanratu,” imbuhnya.

Sebab itu, sambung Wawan, tim gabungan bakal terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal khususnya pada akhir tahun ini. “Kami akan terus menggencar sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal. Sosialisasi sudah kami lakukan di tujuh kecamatan untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *