Wali Kota Sukabumi ‘Haramkan’ Merokok di Kantor Pemerintahan

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menegaskan untuk tidak merokok di kantor pemerintahan. Hal itu berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang berkujung ke kantor pemerintahan. Aturan tersebut sudah diperjelas dalam Perda nomor 3 tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) didalamnya termasuk kantor pemerintah. “Iya saya tak bisa tutup mata, masih banyak ASN yang merokok di kantor pemerintahan,” ujar Fahmi.

Seharunya ASN dilingkungan pemerintah Kota Sukabumi bisa tertib dan sama-sama untuk menegakan Perda KTR tersebut. “Temen-temen di intasni harus menegakan Perda KTR ini, tidak boleh merokok di ruangan kerja,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Diakui Fahmi, kalau untuk intansi sudah disiapkan ruangan untuk merokok. Begitupun di pusat perbelanjaan dan pelayanan publik. “Fasilitas sudah ada, kita ini budaya dan kesidipilinan yang susah,” akunya.

Sementara itu, Kepada Bidang Penegakan Perda dam Sumber Daya Aparatur, Sudrajat mengakui untuk penindakan Perda KTR dilingkungan perkantoran memang masih kurang. Tapi sebetulnya pengawasan di internal perkantoran itu bisa dilakukan kepala SKPD atau OPD. ” Pimpinannya itu yang harusnya bertanggung jawab, lantaran kalaupun ada yang kedapatan stafnya merokok itu sanksinya kepada pimpinan, kecuali yang tertangkap basah,” ujarnya.

Untuk itu, perlunya sinergitas dengan pimpinan disetiap SKPD. Dimana, Kepala SKPD bertugas sebagai pengawasan atau pemantauan dan mempunyai kewenangan untuk menegur bawahannya. “Nanti pihak Pol PP yang menindak. Pimpinan bisa menunda kenaikan gaji berkala kalupun memang dianggap berat dan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Itu ada kewenangannya,” jelasnya.

Perda nomor 3 tahun 2014 ini kata Sudrajat, sudah jelas terdapat tujuh kawasan tanpa rokok. Bahkan sudah ada beberapa perkantoran yang sudah menyediakan ruangan smoking area. ” Tapi itu pun smoking areanya harus dibelakang dan tidak menggangu orang yang tidak merokok,” terang dia.

Sementara itu, dalam penindakan Perda KTR ini pihaknya sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada masyarakat maupun aparat pemerintah. “Sudah beberapa kali kita tipiringkan termasuk di fasilitas umum,” pungkasnya.

(bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *