Rapeda CSR Perjelas Payung Hukum

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi bersama Komisi II saat melakukan pembahasan Raperda CSR.

RADARSUKABUMI.com – Keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR yang diusulkan oleh Komisi II DPRD Kota Sukabumi ingin mengatur tentang program CSR atau TJSLP di setiap perusahaan.

Pasalnya, akselerasi pembangunan di Kota Sukabumi tidak hanya mengandalkan dari APBD saja, melainkan perlu adanya dukungan dan peran perusahaan.

Bacaan Lainnya

” Kami juga berharap setelah raperda ini definitif menjadi Perda, tentu saja akan ada juga kejelasan kedepannya,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona saat memimpin hearing antara Pansus TJSLP dengan tim Fasilitator CSR Pemkot Sukabumi. Kamis, (13/8).

Jona mengatakan, lahirnya Perda inisiatif ini tentunya merujuk kepada undang-undang no 40 tahun 2007, tentang Perseroan terbatas, undang-undang nomor 25 tahun 2017 tentang penanaman modal dan Peraturan Pemerintah no 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sementara di Kota Sukabumi sendiri, yang mengatur program CSR diatur oleh Peraturan Walikota (Perwal) nomor 82 tahun 2012 tentang tim fasilitasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.”

Jadi lahirnya Perwal tersebut termasuk keputusan walikota terkait pembentukan tim fasilitasi itu hanya sebatas membuat program prioritas yang akan diusulkan ke perusahaan. Sehingga disini perlu adanya sebuah payung hukum berupa Peraturan Daerah (perda) kedepanya,”ungkapnya.

Jona mengungkapkan, jika di draft Raperda TJSLP tersebut memuat 11 Bab dan 38 Pasal, didalamnya terdiri dari hak dan kewajiban perusahaan terkait pelaksanaan TJSLP itu sendiri, kemudian perencanaan, pengawasan dan juga peran serta dari masyarakat kaitan program yang akan dilaksanakan oleh perusahaan terkait program CSR nya.

Dalam Raperda ini kata Jona, nanti akan dibentuk forum TJSLP yang didalamnya ada unsur akademisi, pelaku usaha (perusahaan), unsur masyarakat, termasuk dari pemerintah juga ada didalamnya.

“Forum TJSLP yang sudah dibentuk nanti akan memiliki SK dari Walikota, yang nantinya forum itu menjembatani program-program yang diusulkan baik dari masyarakat, ataupun pemerintah daerah melalui rencana kerja daerah, dan juga dari pokok-pokok pikiran DPRD, termasuk dari perusahaan itu sendiri,”tuturnya.

Sementara besaran yang harus diberikan oleh perusahaan dalam kegiatan TJLS nya, Jona mengungkapkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tadi, sebesar 2,5 persen dari devidennya dialokasi untuk CSR atau TJSLP.

Tetapi lanjut Jona, di raperda ini ada beberapa pendekatan. yakni, pertama pendekatan partisipatif, kedua kemitraan, ketiga  kemampuan pelaksanaan TJSLP dari perusahaan dan keempat pendekatan program prioritas TJSLP.

” Di pendekatan yang ketiga, bahwa kemampuan perusahaan intinya memberikan keleluasan kepada perusahaan walaupun ada aturan. Sebab, perusahaan yang di Kota Sukabumi itu kebanyakan bukan perusahaan utama, atau perwakilan sehingga kelulusan itu kami berikan.

Tapi intinya draft ini memberikan ruang ke perusahaan yang ingin memberikan kontribusi terhadap lingkunganya melalui forum TJSLP,”tandasnya.

Jona berharap, usulan raperda TJSLP ini supaya ada kejelasan kaitan dengan arah, kebijakan, dan kepastian hukum yang ingin dilaksanakan oleh perusahaan sekaitan dengan TJSLP, agar bermanfaat bagi masyarakat dan perusahaan itu juga sendiri.

“Apalagi berdasarkan keterangan dari tim fasilitator , ada sekitar 30 perusahan yang sudah komitmen untuk melakukan CSR nya nanti,”tuturnya.

Sementara itu, Tim fasilitator CSR Kota Sukabumi Yudi Sutiana mengungkapkan, jika pihaknya hanya melakukan penjaringan usulan baik itu dari masyarakat maupun dari SKPD yang nantinya diserahkan ke perusahaan.

Setelah itu perusahaan sendiri yang akan melakukan CSR nya ke SKPd atau masyarakat yang menjadi sasaran mereka.”kita hanya memfasilitasi data saja,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *