Kota Sukabumi Februari 2023, Alami Inflasi 0,07 Persen

Yanto Arisdiyanto
Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto.

SUKABUMI– Akibat adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, pada bulan Februari tahun 2023 lalu, menyebakan Kota Sukabumi alami inflasi 0,07 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,10.

“Jadi inflasi Kota Sukabumi di bulan Februari, mencapai 0,07 persen. Jika dihitung dalam satu satu tahun kalender, untuk tingkat inflasi tahun ke tahun 2023, di Kota Seukabumi sebasar 5,44 ,” ujar Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, kepada radar sukabumi, (12/3).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, kata Yanto, kelompok pengeluaran tersebut.

Yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,60 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,98 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,11 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,24 persen.

Kemudian, kelompok transportasi sebesar 0,56 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,07, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,02 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,64 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,38 persen, sedangkan untuk kelompok perumahan, air, listrik.

“Sedangakan yang alami delasi, ditujukan pada kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,43 perse dan untuk kelompok pendidikan tidak terjadi perubahan harga atau indeks,”ungkapnya.

Lanjut Yanto, kemudian pada Februari 2023 kelompok pengeluaran yang memberikan andi untuk inflasi Year On year (YOY), yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,84 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,23 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,48 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,14 persen, kelompok kesehatan sebesar 0.02 persen, kelompok transportasi sebesar 1,81 persen.

“Lalu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0.01 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,07 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,09 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,48 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,28 persen,” pungkasnya. (Cr4/t)

Pos terkait