Pemerintah Kota Sukabumi Lakukan Evaluasi Pengelolaan JDIH

Pemkot-Sukabumi
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Tri Sari Setiati, bersama jajaran Pemkot Sukabumi, dalam Kegiatan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum

CIKOLE – Meskipun berbagai penghargaan di bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di raih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, namun, evaluasi terus dilakukan.

Terlebih, adanya penurunan juara tingkat nasional yang diraih pada November 2022 lalu.”Iya, belum lama ini kami lakukan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH, terkait dengan turunya raihan penghargaan yang kita dapat belum lama ini,” ujar Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum, Tri Sari Setiati kepada Radar Sukabumi. Selasa, (20/12).

Bacaan Lainnya

Tri mengungkapkan, evaluasi dihadiri oleh pengelola JDIH tingkat kelurahan hingga kecamatan. Selain itu, pihaknya juga mengundang Badan Pembinaan Hukum Nasioanl (BPHN) sebagai penyelenggara kegiatan JDIH award, untuk memberikan informasi terkait penilaian yang mengalami penurunan.

“Kita undang dari BPHN untuk mencari tahu apa saja penyebab turunya penilaian atau raihan juara yang kita dapat. Dan salah satu faktornya, yakni mengenai masih adanya penyeimpanan produk hukum yang lama,” akunya.

Dalam evaluasi tersebut, tim penilai bukan sekedar melakukan evaluasi saja, melainkan langsung terjun ke lapangan untuk melihat terkait pengelolaan JDIH di wilayah.

“Kemarin, tim penilai kita bawa ke Kecamatan Baros yang pojok JDIH nya sudah tertata rapi. Termasuk, produk-produk hukumnya juga sudah lengkap.

Hanya saja, tim penilai meminta penyimpana lemari produk hukum disimpan di tempat pelayanan sekaligus berdampingan dengan pojok baca, sehingga ketika ada masyarakat yang sedang menunggu atau antri pelayanan bisa sambil melihat pojok baca dan JDIH,” paparnya.

Tri menjelaskan, meski pun evaluasi tersebut lebih ke internal bagian hukum. Namun, pihaknya juga melibatkan pengelola JDIH tingkat kecamatan dan keluarahan, yang mana, hal itu merupakan garda terdepan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Diharapkan, saat masyarakat membutuhkan informasi dan arahan tentang produk hukum, bisa terlayani di tempat terdekat.

“Intinya, melakukan penyegaran kepada pengelola JDIH di kelurahan dan kecamatan, karena saat ini posisi pengelola di wilayah mengalami perubahan karena adanya mutasi, promosi, dan pensiun,”jelasnya.

Tri menambahkan, setelah dilakukan evaluasi pembinaan terhadap JDIH terus akan dilakukan secara rutin. Terutama, melakukan perbiakn terhadap merosotnya penilaian terhadap JDIH. (Cr4/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *