Pembuatan SKCK di Kota Sukabumi Membludak, Awal Tahun Capai 3 Ribu Pemohon

SKCK Polres Sukabumi Kota
Sejumlah pemohon pembuatan SKCK di SPKT Polres Sukabumi Kota

CIKOLE – Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sukabumi Kota, meroket. Bagai mana tidak, dalam kurun waktu Januari 2024 terdapat sebanyak 3.000 pengajuan yang didominasi untuk salah satu persyaratan melamar pekerjaan.

Baur SKCK Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota, Bripka Aditya Dwitama mengatakan, biasanya jumlah pemohon SKCK hanya berjumlah 90 orang. Namun, saat awal tahun permintaan pembuatan SKCM mencapai 200 orang.

Bacaan Lainnya

“Permohonan keperluan SKCK saat ini didominasi peruntukan pelamar pekerjaan. Dalam sehari biasanya pemohon SKCK mencapai rata-rata 100 dan sempat juga sampai 200 permohon,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (30/1).

Aditya menjelaskan, Polres Sukabumi Kota membuka pelayanan SKCK mulai pukul 7.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara, untuk pendaftaran dibuka hingga pukul 12.00 WIB.

Adapun, persyaratan pembuatan SKCK baru seperti, Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, kartu sidik jari, dan foto. “Sementara untuk perpanjangan SKCK, diantaranya, SKCK yang masih berlaku, foto copy KTP, Kartu keluarga, dan foto,” ungkapnya.

Aditya menambahkan, biaya penerbitan SKCK ditarif Rp30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020. “Permohonan SKCK ada PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) itu dibayar Rp30 ribu,” ucapnya.

Diharapkan dengan adanya peningkatan permohonan pembuatan SKCK ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SKCK yang valid.

“Hal ini dapat mendukung dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat, serta mempermudah proses seleksi dan penerimaan kerja di berbagai perusahaan,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *