Lintas Aktifis Sukabumi Soroti Rencana Penunggak Pajak isi BBM

Ketua Koordinator LAS Isep Ucu Agustina
Ketua Koordinator LAS Isep Ucu Agustina saat berorasi

SUKABUMI – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, memberlakukan kebijakan baru yakni, mulai 2024 mendatang penunggak pajak dilarang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menuai sorotan publik.

Tak terkecuali, Lintas Aktifis Sukabumi (LAS) yang menilai kebijakan itu harus dikaji kembali dan pemerintah harus bisa memahami kondisi kekinian ekonomi yang menghimpit masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Membayar pajak memang kewajiban setiap warga negara, namun perlu diingat bahwa pemerintah juga harus bisa memahami kondisi kekinian sisi ekonomi yang menghimpit masyarakat,” ungkap Ketua Koordinator LAS Isep Ucu Agustina kepada Radar Sukabumi, Rabu (13/12).

Menurut Isep, rencana Pemprov Jawa Baray untuk menerapkan larangan kendaraan yang mati pajak tidak bisa mengisi BBM di SPBU jangan sampai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Semua kan harus dilihat dari sisi positifnya juga, negara ini juga tidak boleh semata-mata hanya penekanan sumber pendapataan, tapi implementasi di masyarakat itu harus diperhatikan dalam kondisi kekinian,” cetusnya.

Isep menilai, masih banyak kebijakan lain yang bisa dilakukan pemerintah lantaran rencana tersebut nantinya dinilai bakal menimbulkan protes dari masyarakat. “Masih banyak solusi lain untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Karena implementasi kebijakan tersebut juga tentunya bisa merugikan BUMN,” bebernya.

Sementara itu, wacana tersebut juga mendapat cuitan dari salah seorang warga Kecamatan Citamiang Yadi Supriadi (33) mengaku, wacana tersebut bakal memberatkan masyarakat. “Jelas kami tidak setuju dengan adanya wacana tersebut karena akan sangat memberatkan,” keluhnya.

Ia berharap, pemerintah dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan dan harus mempertimbangkan kembali. “Ya, kasihanlah warga yang telat membayar pajak. Seperti saya ini, bukan kami tidak faham dengan kewajiban tapi kalau belum ada mau bagai mana. Kalau caranya seperti itu, jelas itu kebijakan yang dipaksakan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, Pemprov Jabar pada tahun mendatang berencana melarang kendaraan yang menunggak pajak mengisi BBM di SPBU. “Ya betul, ini memang masih wacana di 2024 mendatang. Namun, kemungkinan besar akan diberlakukan,” ucapnya.

Wacananya, sambung Iwan, Pemprov Jabar bakal membuat regulasi terkait larangan penunggak pajak mengisi BBM di SPBU tersebut. “Ya, mau dibuat regulasi nya, tapi perlu dipertimbangkan kemungkinan yang akan terjadi,” bebernya.

Menurutnya, larangan tersebut salah satu upaya pemerintah dalam menekan banyaknya kendaraan yang penunggak pajak. “Tentunya wacana ini sebagai upaya untuk menekan jumlah penunggak pajak,” pungkasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *