Kelurahan Cibeureum Hilir Distribusikan Bantuan CPP

Kelurahan Cibeureum Hilir Kota Sukabumi
Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar saat menyerahkan bantuan CPP kepada warga penerima manfaat, Senin (29/1).

CIBEUREUM– Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi, menyalurkan bantuan beras cadangan pangan pemerintah (CPP) kepada 823 keluarga penerima manfaat (KPM) tahap 1 tahun 2024, Senin (29/1).

Pembagian yang dipusatkan di kantor Kelurahan ini, diawasi langsung Lurah Cibeureum Hilir, Suhendar. “Alhamdulillah berjalan lancar dan rencananya akan dilakukan selama dua hari pembagian, untuk menghindari penumpukan dan antrean panjang,” ujar Suhendar kepada Radar Sukabumi disela-sela peninjauannya.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, program bantuan pemerintah pusat ini rencananya akan diberikan secara bertahap selama enam bulan. Di mana, setiap bulannya akan menerima bantuan sebanyak 10 kilogram. Adapun sambung Suhendar, untuk alur bantuan sendiri, dilakukan sesuai pendataan yang dari penerima manfaat pada tahun 2020 lalu.

“Kita sudah memiliki data penerima bantuan, mulai dari data bantuan Covid, bantuan sosial tunai, usulan baru dan data dari bantuan lainnya,” tambah Suhendar.

Namun demikian, ada pengurangan penerima manfaat, seperti pada bantuan Covid terdapat beberapa ASN yang menerima bantuan dan ada yang mampu pun ikut terdata. Tentunya, hal tersebut tidak dicantumkan lagi pada penerima manfaat di program selanjutnya.

“Iya ada pengurangan penerima manfaat. Yang asalnya berjumlah 1.009 orang menjadi 823 orang. Hal itu karena ada penyaringan data penerima manfaat yang kita lakukan, sehingga penyaluran tepat sasaran kepada yang membutuhkan,” terang dia.

Pendistribusian bantuan ini tidak hanya dilakukan di Kelurahan, tetapi pihaknya menyiapkan personel untuk mengantarkan langsung bantuan ke rumah warga yang tidak bisa hadir, dengan alasan sakit dan lansia. “Kasihan kalau yang lansia atau yang sakit ikut mengantre. Kita nanti antarkan ke rumahnya langsung,” akunya.

Adapun bagi penerima manfaat yang tidak bisa hadir, bisa diwakilkan dengan ketentuan yang sudah ditentukan, misalnya perwakilan tersebut harus ada dalam satu kartu keluarga. “Kalaupun pindah harus menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari RT/RW,” pungkasnya. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *