Kader Demokrat Kota Sukabumi Layangkan Surat Pengunduran Diri

Wakil Ketua 1 dan Ketua Harian DPC Demokrat Kota Sukabumi, Hendry Slamet
Wakil Ketua 1 dan Ketua Harian DPC Demokrat Kota Sukabumi, Hendry Slamet

SUKABUMI – Sejumlah kader demokrat melayangkan surat pengunduran diri dari jabatan organisasi yang dipimpinnya. Hal itu sebagai langkah untuk mentaati regulasi yang diberlakukan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Di mana, Kepala daerah, Wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus mengundurukan diri dari jabatan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua 1 DPC Demokrat Kota Sukabumi, Henry Slamet membenarkan adanya beberapa kader demokrat yang mengajukan pengunduran diri dari organisasi yang dipimpinnya, lantaran akan mengukuti kontestasi pemilihan calon anggota legislatif.

“Yang saya ketahui baru tiga orang, dua diantaranya memiliki jabatan di Karangtaruna dan satu lagi merupakan pekerja honorer di Pemda,” terang Ko Apung sapaan Henry Slamet.

Ia mendukung langkah yang dilakukan para kadernya tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk keseriusan dan taat pada aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Kan aturannya harus mengundurkan diri bagi badan lain yang menerima bantuan dari pemerintah. Tapi saya masih masih debatable atau belum pasti. Saya kan pegang Cabang Olahraga yang menerima anggaran, apakah saya juga harus mengundurkan diri,” tanya dia.

Untuk itu, pihaknya akan kembali berkoodinasi dengan KPU untuk memastikan aturan tersebut. “Nanti saya coba komunikasi lagi,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) wajib mematuhi aturan main dalam Pemilu 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Prinsipnya kalau caleg tersebut menerima uang dari APBN atau APBD, maka kami sarankan untuk mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” tegas Idham saat kunjungannya ke Kota Sukabumi, belum lama ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *