Iya pun mengultimatum, jika sampai tanggal 3 oktober 2023 atau di akhir masa rancangan akhir Daftar Calon tetap (DCT), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos. “Jika menerima, Undang-undang meminta mereka untuk mengundurkan diri,” tambahnya.
Diketahui, pada pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah atau yang menerima anggaran yang bersumber dari APBN/APBD dan ingin maju sebagai caleg, harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Ungkapan yang sama dilontarkan pula Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi saat menerima kunjungan perwakilan KPU RI. Menurut dia, para pimpinan Badan lain yang dimaksud dan ingin maju pada Pileg mendatang, harus mengikuti aturan main. “saya serahkan sesuai ketentuan dan aturan. Buat yang terkait, silahkan seperti itu ikuti aturan yang ditentukan KPU,” imbuhnya.
(why)





