Henry Minta Pemkot Sukabumi Perdakan Pelanggaran Covid bukan Perwal

Sekretaris DPC Demokrat Kota Sukabumi, Henry Slamet

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota Sukabumi sudah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Saat ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat Kota Sukabumi.

Menurut Anggota DPRD Kota Sukabumi, Henry Slamet menilai bahwa Perwal tersebut kurang kuat atau lemah. Harusnya pemerintah bisa membuatkan Peraturan Daerah ( Perda).

Bacaan Lainnya

” Semestinya di Perdakan saja , sehingga aturan hukumnya kuat. Beda dengan Perwal, saya rasa kurang kuat,” ujarnya.

Menurutnya, Perwal itu tidak bisa memberikan sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Kalau di Perda itu diperbolehkan untuk sanksi pidana.

” Artinya jika ada sanksi pidana akan memberikan ketakutan kepada masyarakat . Sehingga masyarakat bisa taat dan disiplin kepada aturan,” ungkapnya.

Anggota Komisi 1 DpRD Kota Sukabumi ini mencontohkan kalau ada seseorang yang terkena operasi dan didenda Rp. 100 ribu kalau tidak bayar bagaimana. Tapi kalau di Perda , nanti akan bisa diterapkan kurungan penjara, misalnya 2 hari.

” Sehingga nanti ada rasa takut , masyarakat tidak akan menyepelekan aturan. Makanya harus di Perdakan,” katanya.

Dijelaskannya, Perda itu prodaknya mewakili seluruh masyarakat Kota Sukabumi. Disini ada DPRD Kota Sukabumi yang harus dilibatkan karena representasi dari masyarakat.

” Nanti di pada saat pembahasan Perda itu kan ada hubungan antar lembaga . Bahkan sampai tingkat RT dan RW bisa dilibatkan. Nanti pasal perpasal kita bisa buatkan landasan dari masukan semua eleman masyarakat ,” jelasnya.

Pihaknya berharap pemerintah bisa mengkaji kembali. Apalagi penanganan Covid-19 ini harus ditangani secara serius. Makanya perlu aturan yang lebih serius juga.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Lulu Yuliasari mengatakan bahwa Perwal no 36 thn 2020 tersebut berdasarkan Instruksi presiden, untuk memuat sanksi administratif.

” Itu kan atas instruksi dari presiden,” ungkapnya.

Diakuinya memang benar kalau sanksi pidana itu secara aturan dimuat dalam Undang-Undang dan Perda.

” Tetapi untuk sanksi yang lain bisa dimuat di dalam peraturan kepala daerah,” singkatnya.(bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *