Antisipasi Kerusakan Lingkungan, Pemkot Sukabumi Revisi Perda

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi didampingi Wakil Walikota Sukabumi, Andri Hamami saat memberikan berita acara Raperda pada rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Kamis (4/3).

RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi merevisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengatisipasi kerusakan lingkungan dan penyakit akibat sampah.

“Kondisi persampahan berkembang dinamis dan pesat yang rawan menimbulkan kerusakan lingkungan dan penyakit, apabila tidak dilakukan pengelolaan dengan baik,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan penjelasan terkait dua Raperda dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi Kamis (4/3).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, sambung Fahmi, diperlukan pengelolaan sampah berkelanjutan untuk mendukung lingkungan yang baik dan sehat. Oleh karenanya diperlukan perubahan Perda Nomor 17 tahun 2011 dalam menjawab hal tersebut. “

Misalnya dalam menentukan pengelolaan sampah spesifik yang memerlukan penanganan khusus,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Sukabumi juga mengajukan Raperda tentang Inovasi Daerah. Di mana inovasi daerah hakikatnya ditujukan untuk peningkatan kinerja Pemda dan pelayanan publik lebih optimal untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah.

“Inovasi tidak dibatasi pemda, walikota, perangkat daerah atau ASN melainkan dibuka kesempatan bagi anggota DPRD dan masyarakat usulkan inovasi daerah,” ungkapnya.

Sehingga dibutuhkan ketentuan perda dalam mengatur mengenai inovasi daerah terutama kriteria agar inovasi terus berkembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya Pasal 386 ayat 2 disebutkan Inovasi daerah didefinikasikan sebagai sebuah bentuk pembaharuan yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk di penyelenggaraan pemda.

Bentuknya yakni inovasi tata kelola pemda, inovasi pelayanan publik dan lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Sebagai amanat UU, maka terbitlah PP Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dimana peluang bagi daerah lebih kreatif dan melahirkan karya, ide dan gagasan untuk terobosan baru dalam peningkatan kinerja daerah.

“Untuk itu perlu kriteria obyektif yang jadi pegangan bagi pejabat daerah dalam melakukan kegiatan yang sifatnya inovatif. Sehingga inovasi berkembang dan tidak ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum,” jelasnya.

Pemda kata Fahmi, menyadari dalam upaya memajukan kreativitas daerah dan meningkatkan daya saing daerah perlu menetapkan kebijakan inovasi dalam bentuk perda. Harapannya inovasi daerah mengacu pada perda dan pengaturan mengenai kriteria dan mekanisme sebagai kebijakan daerah. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *