Tarif Wisata Pantai Citepus Istana Presiden Rp5000, Pedagang dan Jukir Protes

Wista Istana Presiden Pantai Citepus
AKSI PROTES: Tangkapan layar video aksi protes para pedagang dan juru parkir kepada penjaga toll gate di objek wisata pantai Citepus Istana Presiden, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

PALABUHANRATU – Para pedagang dan juru parkir protes kebijakan pemberlakuan tarif masuk ke objek wisata Pantai Citepus Istana Presiden, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kebijakan itu dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Rusdian selaku Ketua RW 12 Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, sekaligus juru parkir menyatakan protes atas kebijakan tersebut dengan menuntut ditiadakannya toll gate masuk. Sebab, harga tarif masuk sebesar Rp5.000 per pengunjung dianggap memberatkan.

Hal itu, disebut bisa berdampak terhadap omzet para pelaku usaha karena enggan datang dan membeli dagangan mereka.

“Artinya, ketika melakukan penagihan, misalkan jangan per orang, tadi kejadian satu kendaraan ada 20 orang. Kalau per orang Rp.5000 jadi total semua Rp100.000. Kalau bisa ada kebijakan atau apalah.

Tuntutan kedua, benahi dulu aset yang ada di sini. Jadi ketika masuk, ditagih per orang Rp5.000 itu, mereka (Pengunjung,red.) ada liat gitu seperti apa kaya di tempat wisata lain,” ungkap Rusdian.

Tidak hanya itu, kata Rusdian lagi, juru parkir setempat juga merasa keberatan dengan HTM tersebut. Pasalnya, terdapat dua pungutan yang dilakukan Dinas Pariwisata yang terkait dengan parkir kendraaan.

“Di atas diminta uang masu, sementara kalau gak ada yang parkir, motor yang masuk kalau banyak gak ada yang merapikan karena yang menjaga tolget kan di atas. Jarak dari parkir ke atas itu kan dekat.

Ketika mereka di atas sudah parkir ketika pulang di tagih lagi memang seadanya tapi gimana ya,” jelasnya.

Sementara itu, Subkor Destinasi Wisata Baru pada Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Riki Agus Ramdan mengungkapkan, terkait dengan aksi protes terhadap keberadaan pos toll gate tersebut, sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan Pemerintah Desa Citepus.

Kebijakan itupun sudah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Namun, terkait tuntutan masyarakat pedagang dan juru parkir yang menginginkan adanya pembenahan fasilitas, seperti kamar mandi, musala dan sebagainya, akan menjadi bahan pembahasan dan laporan kepada kepala dinas.

“Kami di lapangan menjalankan tugas dari pimpinan. Makanya kami laksanakan kegiatan pembukaan toll gate, adapun informasi seperti itu kami terima dan itupun sudah kami komunikasikan dengan pedagang maupun tukang parkir,” kata Riki.

Lanjut Riki, persepsi para pelaku usaha dan juru parkir adanya toll gate jangan sampai membebankan para pengunjung yang nantinya menjadi kapok untuk datang kembali.

“Datang ke sana persepsi mereka itu seolah olah kapok ada pungutan dan kami pun sudah berkomunikasi juga dengan rekan-rekan. Pasti prioritas kami penataan di penerangan umum dulu di areal objek wisata yang ada di sini.

Kami di lapangan khususnya rekan rekan sebanyak mungkin supaya kunjungan wisata itu meningkat. Kami akan sampaikan terhadap pimpinan kaitan aksi dari pedagang ini,” tandasnya. (Cr2)

Pos terkait