Sikapi PT CPS, DLH Segera Rapat Internal

AKAN BEROPERASI: Tiga alat berat milik PT CPS disiapkan di lokasi perusahaan untuk melakukan perataan tanah dan membuat akses jalan pengangkut material tambang.

Hal ini untuk memastikan bahwa PT CPS sudah memiliki izin peledakan dalam melakukan aktifitas tambangnya sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara menggunakan bahan peledak komersial.

“Hal ini mesti dilakukan karena rencana aktifitas tambang PT CPS berada di atas pemukiman penduduk. Apalagi, dilokasi tambang banyak mata air yang dimanfaatkan warga sekitar,” jelas Iwan kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/2).

Bacaan Lainnya

Apabila semua izin dan ketentuan yang dimiliki PT CPS tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, maka Walhi Jabar dapat memastikan perusahaan itu ilegal untuk rencana penambangannya.

Walhi:Kaji Ulang Izin PT CPS

“Tentunya setiap jenis kegiatan pasti akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berdampak merubah tatanan sosial di masyarakat. Apalagi, ini akan melakukan tambang dengan menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Untuk itu, Walhi Jabar menilai wajar jika warga yang rumahnya berada di sekitaran lokasi tambang, merasa khawatir dengan rencana perusahaan yang akan melakukan pertambangan dengan menggunakan bahan peledak. “Semua izin PT CPS harus dikaji ulang. Terlebih lagi, pihak perusahaan juga akan melakukan aktifitas peledakannya berdekatan dengan objek wisata alam,” imbuhnya.

Dadan berjanji akan melayangkan surat kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kekhawatiran warga terkait rencana PT CPS yang akan melakukan aktifitas tambang di atas pemukiman penduduk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *