Pulihan Ekonomi, Pemkab Sukabumi Diskon  Pajak PBB P2

Bapenda Kabupaten Sukabumi saat melakukan sosialisasi di radio milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI– Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengeluarkan kebijakan terkait diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan yang tertuang dalam keputusan bupati itu dilakukan untuk pemulihan ekonomi ditengah pendemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan menjelaskan, Sebagai upaya memulihkan perekonomian daerah, Pemkab Sukabumi mengeluarkan kebijakan dibidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bidang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

“Bupati Sukabumi mengeluarkan kebijakan, yang sebenarnya sudah tiga kali dikeluarkan Keputusan Bupati Sukabumi, di bulan September ini juga ada diskon dalam rangka Hari jadi Kabupaten Sukabumi,” jelasnya, Jumat (25/9).

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Keputusan Nomor 973/Kep.686-Bapenda/2020 Tentang Pemberian Intensif Kepada Wajib Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga, Denda bagi Wajib Pajak Atas Tunggakan Pajak Daerah berupa pengurangan PBB P2 dan menghapus sanksi administrative bunga dan denda bagi wajib pajak atas tunggakan PBB P2 tahun 2015 sampai tahun 2020.

“Dengan Kepbup yang sama, Bupati Sukabumi memberikan Kebijakan Tentang Pemberian Intensif Kepada Wajb Pajak Atas Tunggakan Pajak Daerah antara lain berupa pengurangan BPHTB sebesar 15% hingga 5% yang berlaku hingga 31 Desember 2020,” sebutnya.

Wawan Setiawan menghimbau, masyarakat yang menjadi Wajib Pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan saat ini bisa dilakukan di bank BJB, Bumdes, Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia.

“Manfaatkan kebijakan ini oleh masyarakat yang menjadi wajib pajak pajak bumi dan bangunan maupun wajib pajak BPHTB,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *