Pemkab Sukabumi Audensi Dengan Penambang Rakyat Ciemas, Bahas Hal Ini

Audensi Penambang Emas Sukabumi
Perwakilan masyarakat penambang rakyat saat audensi dengan Pemkab Sukabumi.

PALABUHANRATU – Sejumlah perwakilan masyarakat di Desa/ Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi mayoritas penambang rakyat datangi kantor Satpol PP di jalan raya jaksa agung R. Soeprapto, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu.

Kedatangan perwakilan masyarakat tersebut untuk beraudensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Asda II, Bagian Sumber Daya Alam, kepolisian, TNI, perhutani, dan unsur terkait legalitas aktivitas penambangan area perhutani di blok Cibuluh, Desa/ Kecamatan Ciemas.

Bacaan Lainnya

Taofik Wahidin pengamat tambang rakyat dan juga ketua GPI Gerakan Pemuda Islam (GPI) provinsi Jabar yang mendampingi sejumlah penambang rakyat mengatakan audensi yang dilakukan menurutnya sangat bagus untuk perkembangan kedepan perjuangan tambang rakyat, yang saat ini telah mampu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk bersama sama memikirkan nasib para penambang rakyat.

“Jadi bagaimana manajemen regulasinya, sistemnya, tadi pihak pihak terkait berkumpul, tinggal beberapa element lagi yang belum, karena beberapa wilayah pertambangan rakyaat itu ada diwilayah perkebunan,” ujarnya. Selasa, (23/8).

“Dalam audensi kami menyoroti adanya politik ekonomi antara pengusaha besar dengan koperasi, nah hari ini bagaimana kita mampu mensinergikan pemda dengan pengusaha besar di bidang pertambangan emas dengan koperasi koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi ini,” imbuhnya.

Dijelaskan Taofik, izin dari beberapa koperasi tambang rakyat yang melakukan penambangan emas di wilayah perhutani dan juga beberapa wilayah lain di kecamatan Simpenan dan Ciemas sejauh ini memang beberapa diantaranya telah selesai, seperti izin IPR (Izin Pertambangan Rakyat) yang berada di atas WPR (Wilayah Penambang Rakyat) telah sesuai seperti yang sudah diploting oleh pemerintah pusat

“Izin yang harus terbit di atas WPR itu izin IPR , nah IPR ini lahir berdasarkan legalitas koperasi, karena ini usaha masyarakat atau usaha rakyat,” jelasnya.

Namun sejauh ini, kata Taofik lagi, terdapat miss komunikasi terhadap perlindungan hukum penambang rakyat atau masyarakat, karena dipicu ketika izin ditarik ke pemerintah pusat di tahun 2020, dan dikembalikan kepada provinsi pada tahun 2022, dan dalam rentang waktu tersebut izin WPR dan IPR lahir.

“Nah pemerintah provinsi belum mengatur secara teknis bagaimana aplikasi untuk dapat mengelola WPR dan IPR yang telah diterbitkan pemerintah pusat, tadi disampaikan bahwa insya allah kita berkordinasi dengan pemerintah provinsi bagaimana caranya bisa pengaturan teknis atas izin itu ketika diaplikasikan di lapangan,” bebernya.

Tidak hanya itu, lanjut Taofik dalam audensi tersebut juga disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menguntruksikan ataupun membantu menyampaikan kepad intitusi yang telah melaporkan para penambang rakyat untuk mencabut laporannya, menangguhkan penahanannya.

“Karena mereka itu memiliki anak istri dirumah, punya tanggung jawab, saya sampaikan tadi, bagaimana penangguhan penahanan bisa dilakukan polisi terhadap masyarakat yang tersandung hukum, untuk perlindungan sisi kemanusiaannya bagaimana mereka bisa ditangguhkan penahanannya sambil berproses secara hukum, karena ini masih tersangka belum ingkrah menjadi bersalah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *