Hilal di POB Cibeas Sukabumi Tak Terlihat, Dewan Hisab Rukyat Jelaskan Alasannya

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyebut
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyebut

SUKABUMI – Rukyatul hilal penentuan awal 1 Dzulhijah 1444 Hijriah di Pos Observasi Bulan (POB) Cibeas, Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan tidak terlihat karena tidak memenuhi kriteria mabin. Minggu, (18/6/23).

Dewan Hisab Rukyat (DHR) Kabupaten Sukabumi Asep Saprudin menjelaskan, ada beberapa penyebab tidak terlihatnya hilal pada sore hari ini, antara lain kriteria mabin tidak memenuhi karena terhalang oleh gunung dan cuaca mendung.

Bacaan Lainnya

“Dengan kondisi seperti ini hilal tidak mungkin terlihat di Palabuhanratu,” Terangnya.

Dijelaskan Asep, tinggi hilal di POB Cibeas ada pada 1 derajat 16 menit dan kriteria hilal terlihat di posisi hilal 4 derajat dengan lama hilal 4 menit, tepat pada pukul 17:47 menit 51 detik sampai 17:51 menit WIB.

“Usia hilal sekarang adalah sangat singkat, adapun data hasil penentuan awal 1 Dzulhijah 1444 Hijriah di POB Cibeas langsung di laporkan ke pusat sebagai bahan sidang isbat untuk memperoleh kesepakatan,” Terangnya.

Sementara itu Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyebut, bahwa pelaksanaan penentuan awal 1 Dzulhijah bertujuan untuk menyamakan persepsi sehingga diperoleh suatu kesepakatan kapan tanggal 1 Dzulhijjah ditetapkan. Hal tersebut agar umat muslim dapat lebih tenang beribadah menyambut hari raya Idul Adha 1444 H.

“Pada prinsipnya jangan sampai terjadi polemik apalagi dalam memanfaatkan media sosial,” Tegasnya.

Disampaikan Bupati Sukabumi, adanya rukyatul penentuan ini pemerintah ingin melihat kondisi masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa kondusif secara utuh sehingga mereka yang mempunyai perbedaan pemikiran tidak menimbulkan persepsi yang tidak diharapkan.

“Penentuan ini diharapkan bisa menjadi momen untuk menentramkan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan,” Pungkasnya.

Bupati Sukabumi mengaku bangga adanya gelaran rukyatul hilal di POB Cibeas mengingat secara kuantitas yang menyaksikan hadir dari berbagai elemen, mulai dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat Islam, BMKG, Pengadilan Tinggi Agama, perwakilan media dan lainnya. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *