Lahan yang disiapkan untuk pembangunan huntap bagi penyintas bencana alam tersebut, mulanya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Perhutani. Namun, seiring berjalannya waktu, status lahan tersebut habis masa kontrak atau masa berlakunya. Sehingga, lahan tersebut kini menjadi aset negara.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait permasalahan lahan ini. Dan menekankan pentingnya mengikuti proses dan aturan yang berlaku,” paparnya.
Saat ia melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Marwan mengaku, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengingatkan dirinya untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Untuk itu, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi belum bisa melakukan eksekusi pembangunan huntap bagi ratusan warga terdampak bencana retakan tanah di wilayah tersebut. “Sampai saat ini, kami masih menunggu surat resmi dari Kementerian BUMN untuk menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya. (den/d)






