MUI Kabupaten Sukabumi Terima Aduan Warga Bantargadung Soal Larangan Syukuran Petani

MUI Kabupaten Sukabumi
Sejumlah warga Desa/Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, saat mengadukan persoalan perkebunan karet ke kantor MUI Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Sejumlah warga Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, di ruas Jalan Raya Cisaat Komplek Islamic Centre, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan warga yang tergabung dalam wadah Kelompok Tani Situ Hiang 1897 Sukabumi itu, telah mengadukan kepada MUI terkait dugaan larangan kegiatan syukuran dan tausiyah yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Direktur Operasional PT Bantargadung dan salah seorang security di wilayah perhutani yang diselenggarakan pada 13 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Iya, memang kemarin MUI dapat aduan dari masyarakat, terkait ada kegiatan yang menurut pandangan mereka kegiatan keagamaan di Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/01).

“Mereka datang ke sini, untuk mengadukan ke MUI. Nah, berdasarkan pendapat kelompok tani itu, mereka merasa dihalang-halangi atas kegiatan syiar dalam acara mapag tahun baru,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang diterima MUI Kabupaten Sukabumi, kata KH Ujang Hamdun, pada Sabtu 13 Januari 2024 yang bertempat di Datar Villa telah diselenggarakan kegiatan syukuran mapag tahun yang diisi dengan berbagai ragam kegiatan.

Diantaranya, ngaliwet bareng karuhun, meuleum menyan sakilo (bakar kemenyan satu kilogram), ngapungkuen lampion sarebu beledugan kembang api (terbangkan lampion seribu beledugan kembang api), ramah tamah dan tausiyah.

“Dari rundown acaranya sih ada acara tausiyah di akhirnya, tapi diawali dengan kegiatan adat. Mungkin yang berhubungan dengan tradisi masyarakat di sana, ada bakar kemenyan 1 kg, petasan dan sebagainya. Nah, MUI sebagai orangtua merespons agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Setelah MUI mendengarkan pendapat mereka, intinya warga mempertanyakan soal larangan perkebunan terhadap kegiatan syiar tersebut. Berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, akhirnya isi dari rapat itu, memohon agar MUI untuk bisa menjembatani para pihak dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *