Kepala BPN Kabupaten Sukabumi Didesak Mundur

Ketua FMPA Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi saat memberikan masukan tentang pelayanan di Kepala Kantor Agraria Tatat Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Kantor Agraria Tatat Ruang / Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi dianggap tidak transparan dan profesional dalam melayani kebutuhan administrasi pertanahan warga oleh Forum Masyarakat Peduli Agraria (FMPA) Kabupaten Sukabumi.

Menyikapi masalah ini yang semakin berlarut-larut, FMPA mendesak mundur Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Achdiar P Asmara.

Bacaan Lainnya

Ketua FMPA Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan bahwa tuntutan perbaikan standar pelayanan tidak mendapatkan respon yang cepat dan positif dari Kepala ATR/BPN.

“Yang saya rasakan pribadi, selama ini standar waktu pelayanan tidak tersosialisasi dengan baik, sehingga orang cenderung malas untuk mengurus sertifikat tanah dengan datang langsung ke kantor BPN Sukabumi, dan berujung pada menggunakan jasa calo atau lembaga bantuan lainnya,”terangnya

Malasnya, masyarakat datang ke kantor BPN Kabupaten Sukabumi lantaran pelanyanan yang dilakukan ATR/BPN cenderung berbelit-belit serta tidak adanya komunikasi yang baik dalam pelayanan petugas kantor BPN Kabupaten Sukabumi. Padahal sambung budi, standar waktu pelayanan sudah tertuang dalam Peraturan Kepala BPN nomor 1 tahun 2010.

“Sesuai aturan, misal untuk satu bidang aturannya hanya 15 hari. Tapi petugas bilang bisa satu bulan bahkan lebih. Jika pun alasannya ada kekurangan data, petugas. tidak pernah mengontak atau memberitahu ke pemohon, hingga pemohon sendiri yang datang dan cerewet bertanya, “terangnya.

Aturan ini tidak pernah dipajang di loket atau bagian front office sehingga masyarakat tidak tahu dan tidak bisa ikut mengawasi kinerja aparatur di BPN Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *